Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja.
Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
Safety Helmet, Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
Safety Helmet, Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.